Home
Selamat datang di situs Bisnis Indonesia perwakilan Sumatra SUBSCRIBE to RSS Search with Google 
 

PILKADA SUMUT: Gatot Janjikan Pendidikan Gratis

Oleh on Feb 21st, 2013

MEDAN – Memasuki masa kampanye hari ke empat Pilkada Provinsi Sumatra Utara, pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi mengusung program pendidikan gratis dan penyiapan sarana jalan nasional.

Janji kampanye untuk menggaet suara pada Pemilukada Sumatra Utara ini disampaikan pasangan nomor urut 5 yang diusung PKS, Hanura, dan beberapa partai lainnya saat pelaksanaan kampanye terbuka di Stadion HM Nurdin Nasution, Kota Padangsidempuan, Provinsi Sumatra Utara.

“Kami [Gatot-Tengku Erry] akan mengedepankan penyediaan sarana jalan raya dan pendidikan gratis di Provinsi Sumatra Utara,” jelas Gatot Pujo Nugroho dalam orasi politiknya dihadapan massa pendukung, Kamis (21/2).

Gatot juga menyampaikan bahwa kehadiran pasangan Gatot-Tengku Erry (GanTeng) untuk melayani masyarakat Sumatra Utara. Dia mengatakan akan melakukan terobosan-terobosan baru di Sumatra Utara dalam berbagai bidang. Program-program sebelumnya yang belum maksimal akan ditingkatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Calon Wakil Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi menyampaikan terobosan awal yang telah dicanangkan untuk wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) adalah perbaikan sarana jalan lintas Sumatra yang menghubungkan sejumlah daerah.

“Akses jalan yang selama ini menghambat perkembangan perekonomian di wilayah Tabagsel, menjadi perioritas di daerah ini. Kemudian, program pendidikan gratis dari tingkat SD hingga SMA yang sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serdang Bedagai, juga akan dirasakan semua kabupaten/kota di Sumatra Utara,” ujar Tengku Erry.

Di Kabupaten Serdang Bedagai, ungkap Tengku Erry, telah dilakukan pembebasan uang SPP bagi siswa Sekolah Dasar hingga SMA serta program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

“Program PATEN sebagai upaya memaksimalkan sistem penyelenggaraan dan tugas pejabat di tingkat kecamatan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Melayani kepentingan masyarakat secara lebih cepat, terukur, jelas dan tepat sasaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan,” jelasnya. (K14/esu)

Comments are closed

Perwakilan Bisnis Indonesia

               
 
Developed by Media Digital  |  Bisnis Indonesia