MEDAN-Pemprov Sumatra Utara bersikeras mempertahankan lahan Padang Lawas menjadi perkebunan, meskipun areal itu telah disita oleh negara karena berada di kawasan hutan register 40 yang harus dilestarikan guna menjaga keseimbangan ekosistem.
Plt. Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugoro, dalam siaran pers yang diperoleh Bisnis, Kamis (4/10), meminta agar lahan hutan itu dapat dikelola oleh PT Perkebunan Sumut, BUMD milik pemprov.
Gatot menjelaskan desakan kepada Menteri Kehutanan untuk menyerahkan pengelolaan lahan Padang Lawas merupakan hasil diskusi dengan DPRD Sumut, mengingat kinerja PT Perkebunan Sumut terus membaik dan semakin profesional dalam mengelola aset perusahaan.
“Maka saya minta ke Menteri Kehutanan agar pengelolaan kelapa sawit di kawasan Register 40 yang telah disita negara sesuai Putusan MA Nomor 2642K/PID/pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 diserahkan atau dikelola bersama Perkebunan Sumut,” jelas Gatot.
Dia menyebutkan jika PT Perkebunan Sumut memiliki lahan lebih luas, maka sumbangan perusahaan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Sumut bertambah. Lahan PT Perkebuhan saat ada adalah 7.300 hektar lahan produksi dan 14.000 hektare lahan tambahan.
“Saya akan sampaikan Pemprov Sumut memiliki BUMD pengelola perkebunan dan memiliki prospek bisnis sangat baik, sehingga jika progress report belum jelas dan kurang mampu mengelolanya, sebaiknya PT Perkebunan Sumut yang menanganinya,” tegas Gatot.
Sebelumnya, lahan Padang Lawas disita oleh negara setelah Putusan Mahkamah Agung No2642K/2006 tertanggal 12 Februari 2007. Dalam Putusan itu, semua pihak yang merambah lahan, termasuk perusahaan perkebunan, diminta segera keluar dari lahan tersebut.
Bahkan pada 2008, Kementerian Kehutanan menegaskan keputusan itu sesuai dengan Inpres No. 4/2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Menteri Kehutanan melalui surat No.S.348/Menhut-IV/2008, meminta Gubernur Sumut dan Bupati Tapanuli Selatan mengidentifikasi, inventarisasi, dan memberikan peringatan terakhir kepada perambah untuk segera meninggalkan kawasan hutan Register 40 Padang Lawas.
Pada 2008, terdapat di kawasan hutan Register 40 Padang Lawas dirambah oleh kurang lebih 24 perusahaan dengan luas sekitar 80.000 hektar. Perusahaan yang diperintahkan keluar dari lahan tersebut antara lain KPKS Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda.
Pada saat ini, pengelolaan lahan dilakukan Kementerian Kehutanan melalui PT Inhutani IV. Jika dikelola, lahan itu harus ditanami tanaman jenis tertentu sesuai dengan PP No. 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
Selain telah disita negara, pada saat di sebagian lahan Padang Lawas sering terjadi konflik antara masyarakat dan pengusaha, salah satunya adalah dengan perusahaan perkebunan Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Silva Lestari.
Sekretaris Komisi A Mustofawiyah Sitompul mengatakan sebanyak 215 pemilik surat akte jual beli tanah yang dikeluarkan oleh oknum pejebat setempat agar dikembalikan ke pada pemilik asalnya.
