BENGKULU-Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu meminta seluruh perusahaan pertambangan di daerah itu untuk mereklamasi seluruh lahan bekas galian tambang.
“Hingga saat ini lahan bekas tambang itu sebagian besar belum direklamasi, sehingga bertambah kerusakan lahan dan hutan kritis di Bengkulu,” jelas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung di Bengkulu, Selasa (2/10).
Dia mengatakan dana reklamasi itu selain sudah menjadi tanggung jawab perusahaan, juga sudah tersedia di kabupaten masing-masing. Pemantauan reklamasi menjadi tanggung jawab Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Bengkulu.
Balai itu juga dipercaya untuk pengadaan berbagai jenis bibit tanaman kayu-kayuan, sedangkan pihak-pihak yang akan melakukan penghijauan mengambil bibit di instansi itu.
Pihaknya mulai 2012 juga akan memungut biaya Pendapatan Bukan Pajak (PBP) terhadap perusahaan pertambangan yang pinjam pakai kawasan.
Besarnya biaya itu dua juta rupiah per hektare, dibayarkan ke Dinas Kehutanan langsung ke rekening Kementerian Kehutanan.
Dia menjelaskan di Provinsi Bengkulu terdapat 60 perusahaan pertambangan yang 16 di antaranya sudah aktif beroperasi.
“Empat di antara 16 perusahaan itu lokasi kegiatannya masuk dalam kawasan hutan antara lain PT Bukit Sunur Grup, PT Danau Mas Hitam, dan dua perusahaan lainnya,” ujarnya. (Ant/esu)
