Home
Selamat datang di situs Bisnis Indonesia perwakilan Sumatra SUBSCRIBE to RSS Search with Google 
 

Sengketa Tanah di Sumut Picu Konflik Antar Kelompok

Oleh on Jul 11th, 2012

MEDAN-Persoalan sengketa tanah di Sumut yang sampai saat ini belum juga tuntas dapat menjadi pemicu konflik horizontal akibat tidak konsistennya pemerintah menjalankan Undang Undang Pokok Agraria No. 5/1960.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI Perjuangan) DPRD Sumut meminta kementerian dan pemerintah provinsi menunjukkan niat baik menuntaskan persoalan sengketa tanah di Sumut.

“Pemerintah harus memberikan tanah kepada rakyat. Pemerintah jangan berkutat kepada Hak Guna Usaha dan alasan hak,” ujar Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Sumut Budiman P Nadapdap, Rabu (11/7).

Menurut Budiman, sengketa tanah yang terjadi di Sumut antara rakyat dengan perusahaan perkebunan, khususnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) , rakyat penggarap dengan pihak lain, diharapkan tidak seperti di Mesuji dan Bima.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Sumut Syamsul Hilal mengatakan, banyak tanah milik perkebunan yang masa HGU-nya telah habis. Seharusnya, paparnya, lahan itu dikembalikan kepada rakyat, tetapi PTPN II tidak menaati aturan itu.

Menurut Syamsul Hilal, penyebab terjadinya konflik agraria adalah karena pemerintah tidak menjalankan UU Pokok Agraria, kemudian pemerintah mengeluarkan UU sektoral yang dinilai sudah menyimpang dari UU Pokok Agraria.

Beberapa wilayah yang menjadi sengketa tanah di Sumut antara lain Padang Lawas antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan dan di Dagang Kerawang, Kabupaten Deliserdang, juga antara rakyat dan perusahaan perkebunan.

“Untuk persoalan tanah di Dagang Kerawang, sejak 2000 areal tersebut sudah berada di luar HGU. Tapi pada tahun 2005, areal tersebut dijual pihak perusahaan perkebunan kepada yayasan,” ujar Syamsul Hilal menjelaskan contoh lain.

Padahal, jelas Syamsul, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 40/1996, tanah yang sudah dikeluarkan dari HGU harus dikembalikan kepada rakyat. Untuk mendistribusikannya menjadi tugas Gubernur. (K14/esu)online casino

Comments are closed

Perwakilan Bisnis Indonesia

               
 
Developed by Media Digital  |  Bisnis Indonesia