Home
Selamat datang di situs Bisnis Indonesia perwakilan Sumatra SUBSCRIBE to RSS Search with Google 
 

SENGKETA LAHAN: DPRD Minta Tanah Dikembalikan Kepada Warga Padang Lawas

Oleh on Jul 4th, 2012

MEDAN–Komisi A DPRD Sumatra Utara meminta agar lahan warga yang saat ini dikelola oleh perusahaan perkebunan Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Silva Lestari segera dikembalikan kepada masyarakat pemilik asli lahan.

Sekretaris Komisi A Mustofawiyah Sitompul mengatakan sebanyak 215 pemilik surat akte jual beli tanah yang dikeluarkan oleh oknum pejebat setempat agar dikembalikan ke pada pemilik asalnya.

“Keamanan pelaksanaan keputusan ini harus dijamin oleh Polda Sumut,” ujar Mustofawiyah Sitompul membacakan hasil keputusan Rapat Kerja Komisi A DPRD Sumut mengenai sengketa lahan antara masyarakat Padang Lawas dengan perusahaan perkebunan, kemarin.

Petani tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTM) Kabupaten Padang Lawas, sedangkan perusahaan yang terlibat sengketa adalah Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Silva Lestari (SSL).

Rapat kerja ini digelar setelah beberapa minggu sejumlah masyarakat Padang Lawas melakukan aksi menginap dan mogok makan dengan menjahit mulut di depan Gedung DPRD Sumatra Utara.

Selain Komisi A DPRD Sumut, rapat kerja itu juga dihadiri oleh manajemen PT SSL dan PT SRL, Polda Sumut, Kapolres Tapsel, perwakilan Pemkab Palas dan Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri di Gedung DPRD Sumut, dipimpin Ketua Komisi A DPRD Isma Padly Pulungan.

Kepada Pemkab Padang Lawas dan Pemerintahan Provinsi Sumut, Komisi A meminta agar segera membentuk tim untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah di areal itu secara adil antara masyarakat dengan PT SRL dan PT SSL.

“Komisi A DPRD Sumut juga meminta kepada PT SRL dan PT SSL serta masyarakat tetap menjaga keamanan. Kepada pihak PT SRL dan PT SSL dalam melaksanakan kegiatannya, tidak boleh melampaui izin yang telah dimiliki,” jelas Mustofawiyah.

Pada kesempatan itu, Mustofawiyah juga mengatakan pihaknya akan meminta Menteri Kehutanan untuk menyelesaikan izin areal yang tumpang tindih tersebut secepatnya.

Konflik agraria

Konflik agraria yang terjadi antara KTTJM dengan PT SRL dan PT SLL ini berada di Desa Tobing Tinggi, Desa Hadungdung Pintu Padang, Desa Hadungdung Aek Rampah dan Desa Padang Galugur Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri sudah bertahan di depan Gedung DPRD Sumut selama 26 hari melakukan aksi mogok makan dengan menjahit mulutnya untuk menuntut keadilan atas penyerobotan tanah mereka oleh PT SRL dan PT SLL.

Pada rapat kerja itu, perwakilan petani mengaku kedua perusahaan itu telah melakukan aksi pengerusakan rumah tanaman petani. Bahkan, hingga saat ini ada sejumlah petani yang masih ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan.

KTTJM menuntut agar ada tindaklanjut dari persoalan yang mereka hadapi, yakni bebaskan petani yang ditangkap oleh Polres Tapanuli Selatan atas nama Sinur Situmorang. (K16/esu)online casino

Comments are closed

Perwakilan Bisnis Indonesia

               
 
Developed by Media Digital  |  Bisnis Indonesia