MEDAN-Gatot Pujo Nugroho, Plt Gubernur Sumatra Utara, sudah dapat ditetapkan menjadi Gubernur Sumut definitif, tetapi terkendala karena adanya upaya Peninjauan Kembali kasus korupsi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan selain persoalan PK yang masih diajukan Gubernur Sumut nonaktif, ada juga preseden dari putusan PTUN tahap pertama yang gugatannya disampaikan Gubernur Bengkulu nonaktif.
“Status definitif Gatot sebagai Gubernur Sumut definitif terhalang preseden. Namun, secara undang-undang, Gatot sudah bisa didefinitifkan menjadi Gubernur Sumut,” jelas Gamawan Fauzi, seperti dikutip Humas Pemprov Sumut dari acara peresmian Gedung Baru DPRD Sumut, kemarin.
Namun, dia mengatakan pergantian status Plt menjadi Gubernur definitif hanya menunggu waktu karena undang-undang sudah membolehkannya. Dia mengatakan pihaknya berencana secepatnya mendifinitifkan Gatot menjadi Gubernur Sumut.
Menanggapi hal ini, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan dirinya menyerahkan statusnya kepada peraturan yang berlaku di Indonesia. “Ikuti saja perjalanan aturan itu”. (K14/esu).
