MEDAN-Sebagian besar atau sebanyak 27 kabupaten dan kota dari total 33 kabupaten dan kota di Sumatra Utara belum membentuk satuan perangkat kerja daerah untuk penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Padahal, pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tingkat kabupaten dan kota sudah diwajibkan sejak diterbitkannya UU No. 12/2006 tentang Penyuluh.
Kepala Sekretariat Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Pemprov Sumut Bonar Sirait mengatakan sampai saat ini baru enam kabupaten dan kota di Sumut yang membentuk SKPD berkaitan dengan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
“Hal ini membuat para penyuluh selama masih melekat pada SKPD induk tidak bisa bekerja optimal dan fokus,” ujarnya menjawab Bisnis, Jumat (20/7).
Menurutnya, kabupaten yang sudah membentuk SKPD penyuluhan di Sumut adalah Kabupaten Pakpak Bharat, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Mandailing Natal, dan Nias Selatan.
Sedangkan 27 kabupaten/kota (dari 33 kabupaten/kota) di Sumut sama sekali belum membentuk SKPD pelayanan penyuluhan. Padahal, pada zaman Orde Baru salah satu upaya pemerintah meningkatkan swasembada beras adalah menyebar penyuluh pertanian melalui program Bimas (bimbingan masyarakat).
“Waktu itu memang Indonesia mampu mencapai swasembada beras.”
Akan tetapi, jelasnya, sejak Orde Reformasi dan otonomi daerah diberlakukan pada 2000, roh penyuluhan jadi hilang karena dikelola SKPD tertentu. Misalnya, penyuluh pertanian dikelola Dinas Pertanian, penyuluh perikanan pada Dinas Perikanan, dan penyuluh kehutanan pada Dinas Kehutanan.
Akibatnya, paparnya, kerja para penyuluh jadi tidak fokus karena banyak yang beralih mengerjakan bidang lain yang tidak sesuai dengan peran penyuluh.
Melihat kondisi tersebut, lanjutnya, pemerintah bersama legislatif membuat UU No. 16/2006 mengenai Penyuluhan. Ditingkat kementerian negara, penyuluhan ini ditangani satu badan di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, di tingkat provinsi, muncul badan baru yang menghimpun seluruh peyuluh yang tadinya berada di bawah dinas digabungkan ke dalam Sekretariat Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Di Sumut, ujarnya, Gubernur dan anggota DPRD Sumut sudah membuat peraturan daerah sebagai payung hukum, yaitu Perda No. 6/2009. Kabupaten dan kota sebagai daerah otonom, tuturnya, semestinya merespons UU No. 16/ 2006 dan Perda No. 6/2009 dengan membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru berupa badan.
Dengan begitu, lanjutnya lagi, para penyuluh bisa digabungkan dalam satu tempat. Dengan demikian, tuturnya, penyuluh bisa fokus dan konsentrasi melakuan kegiatan penyuluhan atau menangani dari hulu hingga panen baik pertanian dalam arti luas, perikanan, dan kehutanan.
“Roh penyuluhan yang mampu memberikan informasi dan inovasi kepada masyarakat dapat dikembalikan, sehingga pencapaian seasembada pertanian, perikanan, dan peningkatan hutan kemasyarakatan bisa dipacu,” tegasnya. (esu)
