MEDAN: Dua pulau di Nias, yaitu Pulau Samaleko dan Pulau Asu di Nias, Sumatra Utara, dikuasai perusahaan asing dan tidak dapat dimasuki oleh masyarkat setempat, baik warga sipil maupun pemerintah kabupaten.
Penguasaan asing atas dua pulau yang termasuk kawasan Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Barat ini merupakan hasil temuan Tim Reses Komisi VII DPRD Sumatera Utara pada bulan ini. Politisi dari DPRD Sumut juga tidak berhasil memasuki pulau.
Tanpa menyebutkan nama perusahaan atau pemilik usaha, Tim Reses Komisi VII DPRD Sumut mengatakan pihak yang menguasai kedua pulau itu adalah orang asing. Di kedua pulau itu dibangun kawasan wisata dan hotel mewah.
Menanggapi laporan ini, dalam siaran persnya yang diperoleh Bisnis, hari ini, Plt Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho menginstruksikan dua bupati di kabupaten itu segera memeriksa akurasi informasi tersebut.
“Dua bupati tersebut terlah kami surati atas nama Bapak Plt Gubsu agar mereka segera turun menyelidiki secara akurat keberadaan kedua pulau tersebut,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis, dalam siaran pers yang diperoleh Bisnis dari Pemprov Sumut.
Kedua bupati tersebut, yakni Bupati Nias Selatan (Nisel) dan Bupati Barat (Nisbar), jelasnya, juga diminta segera menyampaikan laporan kepada Gubernur mengenai hasil pemeriksaan terhadap pulau itu agar segera dilakukan langkah lanjut.
Dalam surat bernomor 1878/BPU-RW/2012 itu, tambahnya, Gubernur juga meminta agar kedua pemerintah kabupaten mengirimkan profil Pulau Samaleko dan Pulau Asu, tidak hanya secara geografis tetapi juga keberadaan masyarakat dan ekonomi.
“Kami minta profil tersebut lengkap dengan titik koordinat dan kepemilikannya serta segera disampaikan kepada Gubernur Sumut cq Biro Pemerintahan Umum Setdaprovsu pada kesempatan pertama,” tulis Nurdin Lubis.
Tembusan surat itu juga dikirmkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Pangdam I/BB, Ketua DPRD Provinsi Sumut, Komandan Lantamal I, serta Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Nias Barat
Secara terpisah, seperti dikutip Antara, pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara Pedastaren Tarigan mengatakan Pemerintah dan institusi terkait harus menuntaskan adanya desakan dari masyarakat atas penguasaan dua pulau di Kepulauan Nias.
“Ketentuan warga asing yang mengelola bisnis pariwisata di lokasi pulau itu juga harus jelas dan transparan, sehingga tidak menimbulkan hal-hal atau tanggapan kurang baik nantinya,” jelasnya, belum lama ini.
Dia juga mengatakan perlu dipertanyakan dan dievaluasi terhadap dua kabupaten yang berada di Pulau Nias, Sumatera Utara itu, apa benar telah memberikan izin untuk mengelola lokasi objek wisata itu, serta mengapa menutup akses kepada pribumi.
“Jangan sampai terjadi nantinya, izin yang diberikan pemerintah kabupaten kepada orang asing itu untuk membangun hotel, malahan mereka anggap dapat menguasai pulau itu dengan seenaknya dan tidak mau mengikuti aturan yang telah disepakati. Hal ini juga perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah,” tambahnya.
Dia melanjutkan , setiap orang asing yang berada di pulau terpencil di Kepulauan Nias itu, juga perlu diwaspadai gerak-gerik mereka, apakah ada yang bertentangan dengan hukum dan sesuai norma agama dan budaya di Indonesia.
Nias adalah yang terbesar dari kepulauan Sumatera yang merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Daerah ini terdiri dari 131 pulau dan Pulau Nias adalah yang terbesar. Populasi di daerah ini adalah sekitar 639.675 orang (termasuk Ono Niha – penghuni asli Pulau, Melayu, Batak, dan China).online casino
