MEDAN: Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatra Utara Komisaris Besar Polisi Andjar Dewanto memaparkan kronologis penangkapan wakilnya AKBP Apriyanto yang diduga menggunakan narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Sumut di Medan, Selasa, Andjar juga membantah adanya rekayasa dalam kasus yang melibatkan mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto tersebut.
Dia menjelaskan penangkapan itu berawal dari rencana untuk merazia tempat hiburan malam yang didiskusikan dengan bawahannya usai sholat Jumat 10 Februari 2012.
Salah seorang bawahannya mengusulkan razia di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Merak Jingga pada Sabtu (11/2) malam yang disetujui untuk dilaksanakan.
Pada saat pelaksanaan razia tersebut, ia tidak ikut karena harus mendampingi mantan Wakapolda Sumut Irjen Pol Rubani Pranoto dan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Anjan Pramuka Putra yang berkunjung ke daerah ini.
Andjar mengaku menelepon AKBP Apriyanto untuk menemani Kombes Pol Anjan Pramuka Putra yang akan menghadiri kegiatan Gerakan Anti Narkoba (GAN) di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.
Namun AKBP Apriyanto mengaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena memiliki urusan tersendiri yang harus diselesaikan sehingga Andjar Dewanto sendiri yang harus turun tangan.
Ketika di Berastagi, ia mendapatkan laporan dari anggotanya yang melakukan razia di tempat hiburan malam di Jalan Merak Jingga tersebut, termasuk keberadaan AKBP Apriyanto yang berada di lokasi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya terlebih dulu melakukan gelar perkara dengan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
“Karena itu, saya merasa lucu jika dibilang kasus ini rekayasa,” ujarnya.
Untuk membuktikan keterlibatan dan kemungkinan AKBP Apriyanto mengonsumsi narkoba, pihak melakukan tes urine di Laboratorium Forensik Cabang yang mengeluarkan hasil positif.
“Kami profesional. Tidak ada unsur dendam atau alasan lain dalam kasus ini,” katanya.
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto digrebek di sebuah lokasi hiburan malam di Jalan Merak Jingga pada Sabtu (11/2) dan ditemukan memiliki narkoba jenis Happy Five.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan dan AKBP Apriyanto dijerat dengan pelanggaran Pasal 60 (3) juncto 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (antara)online casino
