JAMBI: Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi, Alharis menegaskan, 50 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi yang masih dikuasai mantan pejabat setempat akan ditarik dan ditertibkan.
Ia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dan instansi tempat pemakai kendaraan tersebut untuk menarik kendaraan-kendaraan Pemprov ini.
“Itu harus ditarik. Kita sudah ingatkan beberapa kali untuk kembalikan namun tidak juga dikembalikan. Nanti kita akan kerjasama dengan Pol PP dan instansi terkait untuk menarik kembali kendaraan-kendaraan dinas milik Pemprov tersebut,” kata Alharis di Jambi, Selasa 7 Juni 2011.
Meski begitu, Haris mengaku beberapa kendaraan tersebut sudah layak untuk dilelang karena usianya yang sudah tua dan sudah memasuki usia lelang.
“Hanya saja, sesuai aturannya, kendaraan itu harus dikembalikan ke Pemprov dulu ketika yang bersangkutan tidak lagi menjabat atau pensiun.
Nantinya, kata dia, kalau pun ingin dilelang pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan surat pelelangan kepada Gubernur Jambi dan jika disetujui, pihaknya akan melelang kendaraan itu.
“Bisa saja kita lelang, asal ada surat ajuan untuk pelelangan yang disetujui oleh Gubernur Jambi, tapi sesuai aturan itu harus ditarik dulu,” ujarnya.
Sebagai contoh, katanya, mobil dinas yang dipakai mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Libran.
Ia menjelaskan, mobil berjenis Toyota Corona tahun 1996 dengan plat nomor B 1659 HQ milik Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta ini sudah beberapa kali diupayakan ditarik, namun belum ada hasilnya.
Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan kantor perwakilan untuk menarik kendaraan tersebut. “Kita sudah upayakan, dan sudah kita hubungi perwakilan Jambi di Jakarta untuk menarik mobdin itu, namun belum ada hasil. Namun kendaraan itu harus ditarik, karena yang bersangkutan bukan pejabat Pemprov lagi,” ujarnya.
Sebanyak 50 kendaraan oprasional milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ternyata hingga kini masih dikuasai oleh mantan pejabat. Temuan itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam LHP itu, tercatat 50 kendaraan tersebut terdiri dari 23 kendaraan roda empat dan 27 kendaraan roda dua. Salah satu di antaranya adalah Toyota Corolla berplat nomor B 1440 VQ tahun 2006 yang dipakai mantan Wakil Gubernur Jambi, Antoni Zedra abidin (AZA) dan Toyota Corona tahun 1996 dengan plat nomor B 1659 HQ yang digunakan Libran.
Kedua kendaraan ini tercatat pada Kantor Perwakilan Provinsi di Jakarta. Selain itu, ada juga kendaraan yang dipakai pejabat nonjob di lingkup Rumah Sakit Jiwa yang juga tidak dikembalikan ke Pemprov Jambi.
Menurut keterangan BPK dalam buku LHP-nya, diketahui kondisi ini bertentangan dengan Keputusan Gubernur (Kebgub) Jambi nomor 86/Kep.Gub/Umum/2010 yang diperbaharui dengan keputusan gubernur nomor 370/Kep.Gub/Umum/2010. Dalam Diktum kedua huruf (a) Kepgub tersebut mengatur kendaraan hanya dapat digunakan/dipakai selama pegawai yang bersangkutan bertugas pada instansi Pemprov Jambi.
Selanjutnya, pada diktum ketiga dinyatakan apabila pemakai kendaraan dipindahkan dan atau dimutasikan dari jabatannya atau juga diberhentikan sebagai PNS, atau memasuki usia pensiun, maka kendaraan tersebut harus dikembalikan kepada Gubernur Jambi melalui Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi dalam keadaan baik dan tanpa syarat. (ant)online casino
